Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Pasca Penetapan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Main Article Content

Muhammad Zen Al-Faqih
Dadang Rahmat Hidayat
R. Adi Nurzaman
Nurul Hudi

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen serta perubahan kewenangannya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi tersebut membawa dampak signifikan terhadap reposisi peran KPI dalam sistem penyiaran nasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implikasi hukum dari berlakunya UU Cipta Kerja terhadap kewenangan KPI, khususnya dalam ranah perizinan dan pengawasan penyiaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta berlandaskan pada teori wewenang dan teori lembaga negara. Data dianalisis melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah UU Cipta Kerja berlaku, KPI mengalami pengurangan kewenangan strategis. KPI tidak lagi berwenang mengusulkan alokasi frekuensi penyiaran dan memproses izin penyelenggaraan penyiaran, padahal kewenangan tersebut sebelumnya merupakan instrumen penting dalam menjaga independensi serta kualitas penyiaran di Indonesia. Pengurangan ini menimbulkan kekhawatiran atas melemahnya fungsi KPI sebagai lembaga pengawas independen. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja untuk mengembalikan kewenangan KPI di bidang perizinan penyiaran. Hal ini penting agar KPI tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga prinsip demokratisasi informasi sesuai amanat reformasi penyiaran.

Article Details

How to Cite
Muhammad Zen Al-Faqih, Hidayat, D. R. ., Nurzaman, R. A., & Hudi, N. (2025). Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Pasca Penetapan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Pewarta Indonesia, 7(2), 37–44. https://doi.org/10.25008/jpi.v7i2.218
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2010). Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi. Konsititusi Press.

Ayu, M. R. (2009). Kedudukan Komisi Independen sebagai State Auxiliary Institutions dan Relevansinya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 1(1), 53–72.

Bhakti, T. S. (2014). Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Genta Publishing.

Crocioni, P. (2021). Ofcom’s record as a competition authority: an assessment of decisions in telecoms. Journal of Antitrust Enforcement, 9(3), 505–539.

Ernst, D. R. (2018). The Shallow State: The Federal Communications Commission and the New Deal. U. Pa. JL & Pub. Aff., 4, 403.

Iosifidis, P. (2016). Media ownership and concentration in the United Kingdom.

Irion, K., Delinavelli, G., Coutinho, M. F., Fathaigh, R. Ó., Jusić, T., Klimkiewicz, B., Llorens, C., Rozgonyi, K., Svensson, S., & Smokvina, T. K. (2019). The independence of media regulatory authorities in Europe. European Audiovisual Observatory.

Johnson Jr, T. M. (2020). The FCC’s Authority to Interpret Section 230 of the Communications Act. Federal Communications Commission, 21.

Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. PT RajaGrafindo Persada.

Papathanassopoulos, S. (2023). Broadcasting and the European Community: the Commission’s audiovisual policy. In The Political Economy of Communications (pp. 107–124). Routledge.

Prasetianingsing, R., & Junaenah, I. (2006). Laporan Penelitian Implikasi Konsep Tentang Lembaga Negara terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk Mengadili Sengketa Antar Lembaga Negara yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XII/2014.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Soemantri, S. (2007). Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Makalah, Dialog Hukum Dan Non Hukum “Penataan State Auxillary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan”, Departemen Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.