Dampak Pornografi Digital Ditinjau dari Perspektif Pierre Bourdieu
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat membawa dampak signifikan bagi masyarakat, baik secara positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang semakin menjadi perhatian adalah mudahnya akses terhadap konten pornografi digital, yang kini dapat ditemukan hanya dengan mengetikkan kata kunci sederhana di berbagai platform seperti Google, YouTube, maupun televisi berbayar. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi konsumen muda yang rentan terpapar tanpa pengawasan. Di sisi lain, kemajuan teknologi juga menghadirkan peluang positif berupa kemudahan dalam memperoleh informasi, komunikasi, dan hiburan. Namun, konsumsi pornografi digital dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap pembentukan karakter, perilaku, serta norma sosial dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana dampak konsumsi pornografi digital pada konsumen muda dengan menggunakan kerangka teori Pierre Bourdieu, terutama melalui konsep Habitus dan modal. Habitus digunakan untuk memahami kebiasaan, pola pikir, serta perilaku yang terbentuk dari interaksi berulang dengan konten digital pornografi, sedangkan konsep modal digunakan untuk melihat bagaimana modal budaya, sosial, maupun ekonomi memengaruhi akses serta cara individu mengonsumsi konten tersebut. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis literatur, penelitian ini berusaha menjelaskan keterkaitan antara kemudahan akses pornografi digital dengan perubahan perilaku konsumsi generasi muda serta implikasinya terhadap norma sosial dan moral yang berlaku di masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai dampak sosial dari digital pornografi sekaligus mendorong pentingnya penggunaan teknologi yang bijak di era digital.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bourdieu, P. (1960). Sociologie de l’Algerie. Paris: Presses Universitaries de France.
Bourdieu, P. (1977). Outline of a theory of practice (R. Nice, Trans). Cambridge, UK: Cambridge University.
Bourdieu, P. (1990). The Logic of Practice. Stanford University Press.
Bergner, R., & Bridges, A.J. (2008). Pornography, the internet, and sexual violence: Consideration for social policy. Journal of Social Issues, 64(4), 691-709.
https://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi
Haryatmoko. (2016). Dominasi Kuasa Simbolik: Refleksi Filsafat Sosial Pierre Bourdieu. Jakarta: Gramedia.
Moleong, L.J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Edisi revisi. Bandung, Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Deddy (2000). Ilmu Komunikasi, suatu pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm,37.
Sudaryono (2017). Metode Penelitian: Kualitatif, kuantitatif, dan Mix Method, Edisi kedua, Jakarta, Rajawali Press.
Soerapto (2021). Paradigma dan Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Rajagrafindo Perkasa.
Schramm, W. (1954). The process and effects of Mass Communication. Urbana, IL: University of Illinois.
Schramm, W. (1964). Mass Media and national development: The role of Information in the developing countries. Stanford, CA: Stanford University Press.
Hardy, S. (2008). The pornography of reality. Sexualities, 11(1–2), 60–64. https://doi.org/10.1177/13634607080110010209
Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Digital Pornografi di Indonesia.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008
Wright, P.J., & Bae, S. (2014). The Impact of internet pornography on Adolescents: A Review of the Literature. Journal of Adolescent Health, 54(5), 571-575.